PJ Bupati Muna Barat – Hal ini menimbulkan kehebohan di media sosial. Pj Bupati Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), Bahri di duga kampanye calon presiden (capres) dan calon anggota DPD RI. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslo) PJ Bupati Muna Barat pun turun tangan mengusut dengan melacak video yang viral tersebut.
“Kami memperoleh video tersebut dan segera membentuk tim untuk mencari video tersebut,” kata Kepala Bawaslu PJ Bupati Muna Barat Awaluddin Owusu kepada, Minggu (12/11/2023).
Awaluddin mengatakan, melalui penelitian, pihaknya bisa mengetahui secara pasti lokasi video yang viral tersebut. Selain itu, pihaknya akan mendalami keterangan para saksi yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Dijelaskannya, “Penyelidikan kami berkaitan dengan waktu dan tempat kejadian, termasuk keterangan dari pihak yang mendengar atau menyaksikan langsung kejadian tersebut.”
Ia mengatakan, video yang diterima sudah melalui proses editing. Oleh karena itu, mereka juga akan mencari video aslinya.
Katanya: “Vdeo lengkapnya yang termasuk, yang karna beredar adalah video klip.”
PJ Bupati Muna Barat Bentuk Tim Khusus
Bawaslu PJ Bupati Muna Barat kini telah membentuk tim khusus untuk menelusuri informasi yang viral. Ia mengatakan, tim khusus akan mulai bekerja pada Senin (13/11/2023).
PJ Bupati Muna Barat menambahkan: “Kami menggunakan video ini sebagai informasi awal, dan tim akan mulai bekerja pada hari Senin, dan kami tidak yakin berapa lama waktu yang dibutuhkan.”
PJ Bupati Muna Barat juga menambahkan, “Setelah itu, dari hasil penelitian, kami akan mengkaji apakah ada pelanggaran atau tidak. Setelah itu, kami akan terus melakukan klarifikasi.”
Terpisah, Pj Gubernur Sultra Andap Budi Revianto mengatakan, komitmen netralitas ASN dan kepala daerah pada Pilkada 2024 sudah diterapkan sejak lama. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai kegiatan hingga surat edaran.
“Sebelum itu dari itu, beberapa langkah-langkah telah dilakukan hanya guna mencegah hal tersebut. Baik melalui selebaran, konfirmasi dalam berbagai rapat pagi, pengumuman netral, rapat internal, dan sebagainya,” kata Andap.
Ditambahkannya, “Apabila ada laporan (netral), maka inspektur daerah akan segera mendalaminya, berkoordinasi dengan Pawaslo.”
Dalam video yang dilihat, Bahri terlihat berdiri di hadapan warga dan memperkenalkan nama salah satu calon kepada anggota DPD RI. Calon tersebut dikenal dengan nama La Ode Umar Bonte.
“Orang yang saya hormati, yang saya banggakan, datang jauh-jauh dari Jakarta ke pertemuan kita. Ya, ini Pak La Ude Omar Bonte. Dia calon anggota DPD RI, ingat rakyat saya, dia calon untuk anggota DPD RI,” kata Bahri.
Al-Bahri juga memperkenalkan Omar Bunte sebagai ketua relawan calon presiden dan wakil presiden, Jangar Prano Mahfud Md.
“Beliau salah satu tokoh pemuda kita dari PJ Bupati Muna Barat di Jakarta. Beliau juga ketua relawan Kanjar. Bro Janjar, ingat Bro Janjar,” kata Bahri.
Malik mengatakan, Bawaslu akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Bawaslu akan memanggil Bahri untuk dimintai keterangan.
“Pj Bupati Muna Barat akan segera di panggil untuk di mintai keterangan,” kata Malik.
Jika terbukti bersalah, Bahri dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pemberhentian.
Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, setiap orang dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial untuk kegiatan kampanye.
Pasal 280 ayat (2) menyebutkan, setiap orang dilarang menggunakan jabatannya, kewenangan, atau pengaruhnya untuk mempengaruhi pemilih dalam pemilihan umum.
Pasal 280 ayat (3) menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan kampanye dengan cara:
a. Menyampaikan visi, misi, dan program calon kepala daerah atau calon anggota DPRD;
b. Menyebarkan alat peraga kampanye;
c. Melakukan rapat umum;
d. Melakukan arak-arakan;
e. Melakukan pertemuan terbatas;
f. Melakukan dialog atau wawancara;
g. Melakukan debat antarcalon;
h. Melakukan iklan di media massa; atau
i. Melakukan kegiatan lain yang dapat mengarah pada kampanye.
Pasal 281 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Baca Juga : Bawaslu Diminta Tegas Tindak Kecurangan Pencalonan Pemilu 2024
Reaksi Masyarakat pada PJ Bupati Muna Barat
Masyarakat Muna Barat menanggapi beragam atas dugaan kampanye yang dilakukan oleh Bahri.
Sebagian masyarakat mendukung langkah Bawaslu untuk mengusut dugaan tersebut. Mereka menilai bahwa dugaan tersebut melanggar aturan dan dapat mempengaruhi pemilih.
“Kami mendukung langkah Bawaslu untuk mengusut dugaan tersebut. Hal ini penting untuk menjaga netralitas pemilu,” kata seorang warga Muna Barat.
Sebagian masyarakat lainnya menilai bahwa dugaan tersebut tidak terlalu serius. Mereka berpendapat bahwa Bahri hanya menyampaikan dukungannya kepada salah satu calon presiden dan calon anggota DPD RI.
“Pak Bahri hanya menyampaikan dukungannya saya rasakan kepada salah satu calon. Tidak ada unsur kampanye di situ,” kata seorang warga Muna Barat lainnya.
Terlepas dari beragamnya tanggapan masyarakat, Bawaslu Sultra tetap akan menindaklanjuti laporan tersebut. Bawaslu akan memanggil Bahri untuk dimintai keterangan.