Capres-Cawapres 2024 Disebutkan KPU Sudah Komitmen Tak Tarik Pencalonan

Capres-Cawapres 2024 Disebutkan KPU Sudah Komitmen Tak Tarik Pencalonan

KPU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan calon calon presiden dan wakil presiden yang di daftarkan oleh gabungan partai politik pada 19-25 Oktober 2023 telah berkomitmen untuk tidak menarik pencalonan/undur diri dari pencalonan.

Komitmen tersebut di sampaikan dalam bentuk surat pernyataan yang menjadi salah satu syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden ke Persatuan Antar Parlemen Indonesia. Persyaratan surat pernyataan ini diatur dalam Pasal 229 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).

“Partai politik atau kelompok partai politik, dalam mendaftarkan pasangan calon di KDF, harus menyerahkan: … surat pernyataan tidak akan mencabut pencalonan pasangan calon tersebut, yang di tandatangani oleh pimpinan partai politik atau pimpinan yang bergabung. partai politik,” kata koordinator Divisi Teknis Pengelolaan Pemilu Partai Persatuan Demokrat Kurdistan, Idham Holik, pada Kamis (09/11/2023).

Apalagi pada huruf F ayat dan pasal tersebut di sebutkan (tentang) surat pernyataan pasangan bakal calon tidak akan mengundurkan diri dari pasangan calon tersebut ke KPU RI, imbuh nya.

Sekadar informasi, tahap pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan terus berlangsung hingga KPU (Kantor Pemilihan Umum) Indonesia menetapkan calon presiden dan wakil presiden final pada 13 November 2023.

Setelah mereka resmi di tetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden, dan tidak lagi menjadi calon potensial, terdapat ketentuan larangan mengundurkan diri/penarikan diri yang lebih ketat bagi pasangan calon.

Capres-Cawapres 2024 Disebutkan KPU Sudah Komitmen Tak Tarik Pencalonan

Larangan KPU Terkait Penarikan Diri Memiliki Pasalnya

Pertama, dalam Pasal 236 UU Pemilu ayat (2) di atur bahwa salah satu pasangan calon di larang mengundurkan diri sejak di tetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU (Kantor Pemilihan Umum) RI.

Kedua, ada nya akibat pidana dalam Pasal 552 UU Pemilu. Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pasangan calon di tetapkan hingga pemungutan suara putaran pertama berlangsung, akan di kenakan denda paling banyak Rp 50 miliar dan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Denda paling banyak Rp50 miliar dan pidana penjara paling lama 5 tahun juga berlaku bagi pimpinan partai politik atau kelompok pimpinan partai politik yang dengan sengaja menarik calon dan/atau pasangan calon setelah di ketahui oleh Persatuan Antar Parlemen Indonesia sampai dengan yang pertama. putaran pemungutan suara.

Isu mundur atau mundur nya pencalonan ini sebelum nya sempat mengemuka setelah Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Othman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (11/7/2023), Anwar terbukti melanggar aturan etik terkait uji materiil Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal calon presiden. Dan calon wakil presiden.

Dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi menetapkan aturan tersendiri yang menyatakan bahwa anggota legislatif atau kepala provinsi yang di pilih melalui pemilu, pada tingkat mana pun, dapat mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden meskipun mereka tidak melakukan nya. memenuhi kriteria usia minimal 40 tahun.

Capres-Cawapres 2024 Disebutkan KPU Sudah Komitmen Tak Tarik Pencalonan

Keputusan KPU dangan Memberikan Tiket Pada Putra Sulung Jokowi

Keputusan tersebut memberikan tiket bagi putra sulung Presiden Joko Widodo yang juga keponakan Anwar, Gebran Rakabuming Raka, untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024 di usia nya yang ke-36 dengan jabatan Wali Kota Sulu yang hanya di jabat nya selama 3 tahun.

Gibran juga di setujui secara aklamasi oleh Aliansi Maju Indonesia (KIM) menjadi cawapres Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan terdaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden di KPU (Komisi Pemilihan Uum) RI, Rabu (25/10/2023). 2023). ).

Juru Bicara Anies Tantang Prabowo

Juru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra, menantang Prabowo untuk menggantikan Gibran karena terbukti keputusan Mahkamah Konstitusi yang memberi nya tiket untuk maju pada Pilpres 2024 cacat moral.

“Pak Prabowo sebaiknya untuk segera mengganti cawapres nya ke KPU, kalau ia laki-laki. Tapi saya tidak yakin dia berani melakukan nya,” kata Surya, Selasa (07/11/2023).

“Kegaduhan yang terjadi pada semua itu bermula di Mahkamah Konstitusi karena Pak Prabowo tidak percaya diri mencalonkan diri sebagai presiden tanpa dukungan Presiden Jokowi, sehingga ia harus memaksakan diri untuk menerima anak kandungnya sebagai calon wakil presiden, padahal ia harus melakukan nya. mengubah undang-undang yang ada melalui Mahkamah Konstitusi, ”ujar nya lagi.

Baca Juga : Capres Anies dan Cawapres Imin Yakin Target Menang 60 Persen di Bogor

Author: Sulastri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *