Di Medsos Peserta Pemilu 2024, ASN, Capres/Cawapres Dilarang Like dan Comment

Di Medsos Peserta Pemilu 2024, ASN, Capres/Cawapres Dilarang Like dan Comment

Capres2024.Online – Pada akun medsos (Media Sosial) peserta Pemilu 2024 di larang memberikan komentar dan juga like. Dalam pesta demokrasi, larangan tersebut untuk menjaga netralitas ASN.

Dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Nomor 2 Tahun 2022 aturan tersebut tercantum. SKB tersebut menjelasakan tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Surat Keputusan Bersama (SKB) di tandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga. Yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kemenpan-RB atau Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi ASN. Dan juga BKN atau Badan Kepegawaian Nasional.

“ASN pada medsos peserta Pemilu 2024 di larang untuk like dan juga comment itu ya betul,” kata M Averrouce selaku Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, pada Minggu (24/09/2023).

Di Medsos Peserta Pemilu 2024, ASN, Capres/Cawapres Dilarang Like dan Comment

“Berbagai peraturan perundangan bahwa aturan ada di dalam pengaturan,” katanya.

Maksud yang di jelaskan dalam poin SKB tersebut yakni membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN. Dan juga terhadap pada penanganan peanggaran asas netralitas pegawai ASN mendorong kepastian hukum. Sedangkan tujuannya pada aturan tersebut yakni terwujudnya yang netral pegawai ASN dan juga terselenggaranya yang berkualitas pada pemilihan dan pemilihan umum.

Atas pelanggaran tersebut bagi ASN ada jenis sanksinya, yaitu sanksi moral pernyataan secara tertutup dan pernyataan secara terbuka. Selanjutnya, pada poin keempat yang mengatur terkait soal like, comment dan share pada penggunaan akun medsos.

“Membuat postingan, like, comment, share, follow/bergabung dalam grup atau sebuah akun pemenangan bakal calon (Capres,Cawapres, DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Wagub, Walkot, Wakil Walkot),” bunyi pada salah satu poin pada pengaturan pelanggaran SKB tersebut.

 

Baca Juga : Pada 21 September, Partai Demokrat Deklarasi Usung Prabowo Sebagai Capres 2024

 

Author: Sulastri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *