Menko Polhukam : Bila Pendaftaran Capres Tak Dipercepat Pemilu Bisa Terganggu

Menko Polhukam : Bila Pendaftaran Capres Tak Dipercepat Pemilu Bisa Terganggu

Capres2024.online – Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengatakan bahwa akan terganggu bila jadwal pendaftaran capres dan cawapres tak di percepat jadi 10 Oktober 2024 maka Pemilu 2024 akan bisa terganggu.

“Justru memperngaruhi tahapan Pemilu jika kalau tak di majukan. Pemilu kalau tak bisa di majukan akan terganggu,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (11/09/2023).

Mahfud, Menko Polhukam menjelaskan bahwa melalui Peraturan KPU (PKPU) jadwal tahapan pemilu di atur setelah di pertimbangkan bersama Mendagri, Bawaslu, DPR, dan KPU.

Ia mengatakan seiring berjalannya waktu akan muncul kekhawatiran jika akan mengganggu pemungutan suara. Kekhawatiran pemungutan syara tersebut jika jadwal pendaftaran capres dan cawapres 19 Oktober- 25 November 2023. Yang di rencanakan akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

“Tapi pada ketentuan di masa kampanye harus selesai tiga hari sebelum pencoblosan. Sebelum logistik harus selesai sekian hari sebelum pemungutan suara. Ada UU sebelum pemungutan suara, gambar sudah di cetak sekian hari,” ujar Mahfud.

“Kita harus menunda malahan jika jadwal lama kita gunakan kembali. Maka dari itu, harus menunda dalam arti tanggal 14 Februari tahun 2024,” tambahnya.

Menko Polhukam : Bila Pendaftaran Capres Tak Dipercepat Pemilu Bisa Terganggu

Mahfud, Menko Polhukam mengatakan karena nya KPU berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres dengan menjadi tanggal 10-16 Oktober 2023. Justru baginya untuk melaksanakan Undang-undang Pemilu akan memajukan jadwal pendaftaran capres.

“Untuk pendaftaran masa-masa yang bisa di majukan ke tanggal 10-16 Oktober 2023 itu sudah cukup, di situ lalu ada pemeriksaan pada kesehatan, penetapan daftar calon dan sebagainya,” lanjut dia.

“Berkenaan dengan terjadinya pemekaran, Perppu tentang Pemilu ada IKN. Di sebutkan tahapan-tahapan itu di Perppu tersebut. Kampanye pada setiap hari, pada sebelum pemungutan suara setiap hari kampanye harus selesai dan seterusnya. Dan kalau sesudah di hitung bisa di tanggal 10-16. Cuma mendaftarkan saja bukan?,” tambahnya.

Rencana KPU sebelumnya dalam memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 akan menjadi 10-16 Oktober 2023. Pendaftaran sebelumnya di jadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.

Dalam draf PKPU atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum aturan tersebut telah di tuangkan berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023. Masa kampanye pada ketentuan yang baru capre-cawapres di mulai 15 hari setelah Pengumuman DCT (Daftar Calon Tetap).

 

Berita Terkait : Setelah Anies, Kini Prabowo di Deklarasikan PBB Sebagai Capres 2024 di Surabaya

Author: Sulastri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *