Jakarta – Bawaslu diminta untuk aktif menjalankan tugas dan fungsinya sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai. Hal ini disampaikan oleh Khairunnisa, Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Sabtu (11/11/2023).
“Bawaslu harus aktif melakukan pengawasan terhadap proses pencalonan, termasuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi,” kata Khairunnisa.
Khairunnisa menilai bahwa Bawaslu memiliki kewenangan yang cukup untuk melakukan pengawasan terhadap proses pencalonan. Bawaslu dapat melakukan pemantauan terhadap kegiatan politik para peserta pemilu, termasuk kegiatan kampanye hitam, money politics, dan politik identitas.
“Bawaslu harus berani menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, tanpa terkecuali,” kata Khairunnisa.
Khairunnisa juga meminta Bawaslu untuk berkoordinasi dengan KPU dan aparat penegak hukum untuk memastikan proses pencalonan berjalan secara fair dan demokratis.
“Bawaslu harus berkoordinasi dengan KPU dan aparat penegak hukum untuk memastikan proses pencalonan berjalan secara fair dan demokratis,” kata Khairunnisa.
Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 20 November 2023. Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari, hingga tanggal 10 Februari 2024.
Baca Juga : Bocornya Kasus Soal Batas Usia Capres Dilaporkan ke Bareskrim Info Putusan MK
Bawaslu: Jaga Pemilu dari Kecurangan Aparatur Negara dan Kepala Daerah
Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi yang penting. Pemilu merupakan sarana untuk memilih pemimpin yang akan mewakili rakyat. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara jujur dan adil.
Salah satu tantangan terbesar dalam penyelenggaraan pemilu adalah potensi kecurangan. Kecurangan dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk aparatur negara dan kepala daerah.
Aparatur negara dan kepala daerah memiliki posisi yang strategis dalam penyelenggaraan pemilu. Mereka dapat menggunakan posisinya untuk melakukan kecurangan, misalnya dengan memberikan fasilitas atau bantuan kepada peserta pemilu tertentu.
Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga pemilu dari kecurangan aparatur negara dan kepala daerah, antara lain:
- Meningkatkan pengawasan
Salah satu upaya terpenting untuk mencegah kecurangan adalah meningkatkan pengawasan. Pengawasan dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu, KPU, dan masyarakat.
Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu. KPU juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara jujur dan adil. Masyarakat juga dapat berperan dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu, misalnya dengan melaporkan dugaan kecurangan kepada Bawaslu.
- Meningkatkan integritas aparatur negara dan kepala daerah
Upaya lain yang dapat dilakukan untuk mencegah kecurangan adalah meningkatkan integritas aparatur negara dan kepala daerah. Aparatur negara dan kepala daerah harus memiliki komitmen untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu.
Pemerintah dapat melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan integritas aparatur negara dan kepala daerah, misalnya dengan memberikan pelatihan dan peningkatan kapasitas, serta menerapkan sanksi yang tegas terhadap pelanggar.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga pemilu dari kecurangan. Masyarakat harus memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilu. Masyarakat juga harus memiliki kesadaran untuk menolak segala bentuk kecurangan.
Pemerintah dapat melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, misalnya dengan melakukan sosialisasi dan kampanye antikorupsi.
Kecurangan pemilu dapat berdampak serius terhadap demokrasi. Oleh karena itu, penting untuk melakukan berbagai upaya untuk mencegah kecurangan pemilu, termasuk kecurangan yang dilakukan oleh aparatur negara dan kepala daerah.
Baca Juga : Relawan Jokowi Solid Pilih Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Jokowi Diminta Netral di Pilpres 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah diingatkan oleh berbagai pihak untuk bersikap netral dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara jujur dan adil.
Ada beberapa alasan mengapa Jokowi diminta untuk bersikap netral di Pilpres 2024, antara lain:
- Posisi Jokowi sebagai presiden
Jokowi merupakan presiden petahana. Posisinya sebagai presiden memberikannya pengaruh yang besar terhadap masyarakat. Jika Jokowi bersikap tidak netral, maka hal itu dapat mempengaruhi hasil pemilu.
- Situasi politik yang dinamis
Pilpres 2024 diperkirakan akan menjadi pemilu yang dinamis. Ada beberapa calon presiden yang berpotensi untuk menang. Jika Jokowi bersikap tidak netral, maka hal itu dapat memunculkan ketegangan dan konflik politik.
- Ketentuan hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur bahwa presiden dan wakil presiden dilarang untuk melakukan kampanye atau kegiatan lain yang mengarah pada dukungan terhadap salah satu calon peserta pemilu.
Jokowi sendiri telah menyatakan bahwa dirinya akan bersikap netral di Pilpres 2024. Namun, pernyataan tersebut masih perlu dibuktikan dengan tindakan nyata.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh Jokowi untuk menunjukkan komitmennya untuk bersikap netral, antara lain:
- Menjauhi kegiatan politik yang mengarah pada dukungan terhadap salah satu calon peserta pemilu
- Memerintahkan aparat negara untuk bersikap netral dalam penyelenggaraan pemilu
- Menciptakan iklim politik yang kondusif untuk penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil
Masyarakat juga memiliki peran penting untuk mengawasi sikap Jokowi. Jika Jokowi terbukti tidak bersikap netral, maka masyarakat dapat melaporkannya kepada Bawaslu.